Pemerintah disarankan tidak buru buru menerapkan rencana pemotongan upah pekerja untuk dana pensiun tambahan karena kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak bagus. Jika penerapannya dipaksakan, dikhawatirkan akan membebani pekerja. Pengamat ekonomi Universitas Kuningan, Rizki Indrawan berpendapat, penerapan pemotong gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan yang buru buru bisa berdampak terhadap kesejahteraan ekonomi pekerja.
Pemerintah dikabarkan sedang sebuah peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiun wajib pekerja yang merupakan aturan turunan undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Rizki mengatakan, rencana pemotongan upah pekerja tersebut kontradiktif karena dikhawatirkan bertolak belakang dengan upaya memberikan jaminan keamanan financial di masa pensiun, sedangkan pada kenyataannya akan banyak pekerja yang terbebani. “Program ini memang bagus untuk jangka panjang, tapi pekerja akan merasakan beban finansial jauh lebih berat lagi, sedangkan kebutuhan mereka sangat banyak,” ujar Rizki saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).
Ia mengatakan, jika rencana pemotongan gaji untuk dana pensiun itu benar benar diterapkan disaat kondisi ekonomi yang belum bisa disebut baik, nantinya akan berpengaruh terhadap penurunan daya beli pekerja. “Padahal itu (daya beli), sudah menjadi tulang punggung ekonomi dalam negeri, jadi dampak ini harus diantisipasi pemerintah karena nantinya bakal jadi PR pemerintah ke depan,” katanya. Menurut Rizki, pemerintah harus benar benar mengkaji rencana ini lebih dalam sebelum disahkan di DPR karena ditakutkan dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan yang tinggi dan pendapatan rendah.
“Kalau diterapkan harus jelas juga pekerja mana yang dikenakan potongan dana pensiun tambahan. Misalnya, harus ada level penghasilannya, jadi nanti level mana yang kena,” ucap Rizki. Menurutnya, pemerintah belum memiliki dasar pemikiran yang cermat dengan mengeluarkan kebijakan tersebut karena tidak memperhitungkan beban pekerja dan efek buruk bagi perekonomian nasional jika aturan ini jadi diterapkan. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah melindungi soal perekonomian pekerja karena kebutuhan mereka masih cukup banyak dan harga mahal, sedangkan pendapatan mereka tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
“Jadi kalau menurut saya dasarnya (pemerintah) belum cermat untuk mengeluarkan program ini, makanya perlu dikaji dengan baik walaupun sudah diatur,” katanya. Saat disinggung terkait soal skema yang diinginkan buruh yakni dana pensiun ini ditanggung oleh perusahaan, Rizki mengatakan hal ini lebih baik dan akan disambut gembira oleh mereka. “Karena dana pensiun tersebut akan dirasakannya nanti dimasa tua. Jadi, kalau dibebankan kepada perusahaan mereka akan positif menyambut rencana ini,” ujar Rizki.
Laporan reporter Hilman Kamaludin | Sumber: